Audit Mutu Internal (AMI) di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dilaksanakan dalam rangka kegiatan evaluasi pada siklus PPEPP yang ditetapkan Universitas. AMI dilaksanakan secara periodik setiap satu tahun sekali dengan auditee Fakultas dan Prodi yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi. Pelaksanaan ini didasarkan pada SK Rektor No. 056.a/VI.A5/UK-ML/I.2018. AMI merupakan kegiatan untuk menetapkan apakah kegiatan dan hasil yang berkaitan dengan standar operasional prosedur, telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan apakah standar tersebut dapat diterapkan secara efektif untuk mencapai tujuan. 

Audit Mutu Internal di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang memiliki prosedur yang bertujuan untuk menyediakan pedoman bagi Auditor Mutu Internal dalam melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) di Unikama dalam rangka evaluasi pencapaian Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Prosedur AMI Fakultas dan Prodi klik disini.

 

FOTO-FOTO AUDIT DI UNIKAMA