TENTANG SPMI UNIKAMA
Implementasi SPMI di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip Cyclical Process. Seluruh proses atau kegiatan yang dilakukan oleh unit mulai dari tingkat Universitas, Fakultas hingga Program Studi (termasuk Program Studi PPG) ditargetkan untuk mencapai standar mutu tertentu yang mengacu pada Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pengelolaan SPMI Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, organisasi yang bertanggung jawab melakukan koordinasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat Universitas adalah Pusat Penjaminan Mutu (PPM). PPM didirikan pada tanggal 20 Februari 2006 dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 51/I.B2/UK-ML/II.2006 [unduh SK Pendirian PPM]. Dalam kaitannya dengan fungsi pengelolaan sistem dokumentasi, PPM memiliki tanggungjawab mengendalikan dokumen Universitas dan unsur pelaksana Universitas dalam mengelola dan mengembangkan dokumen utama SPMI sebagai berikut:
- Kebijakan SPMI
- Manual SPMI
- Standar SPMI
- Formulir SPMI
- Dokumen pendukung lainnya. [Unduh dokumen Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, Formulir SPMI, dan dokumen pendukung lainnya pada menu download].
Mekanisme SPMI Universitas PGRI Kanjuruhan Malang diimplementasikan sesuai siklus kegiatan yang disingkat dengan PPEPP, yaitu:
Penetapan (P)
Pelaksanaan (P)
Evaluasi (E)
Pengendalian (P)
Peningkatkan (P)
[Unduh dokumen Penetapan (P), Pelaksanaan (P), Evaluasi (E), Pengendalian (P), dan Peningkatan (P) pada menu download].
Audit Mutu Internal (AMI) di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dilaksanakan dalam rangka kegiatan evaluasi pada siklus PPEPP yang ditetapkan Universitas. AMI dilaksanakan secara periodik setiap satu tahun sekali dengan auditee Fakultas dan Prodi yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi. Pelaksanaan ini didasarkan pada SK Rektor No. 056.a/VI.A5/UK-ML/I.2018. AMI merupakan kegiatan untuk menetapkan apakah kegiatan dan hasil yang berkaitan dengan standar operasional prosedur, telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan apakah standar tersebut dapat diterapkan secara efektif untuk mencapai tujuan.