Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (UNIKAMA) dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh unit kerja, baik akademik maupun non akademik, dengan menerapkan prinsip Continuous Quality Improvement (CQI). Audit Mutu Internal (AMI) Unit Non Akademik merupakan bagian integral dari proses evaluasi sistematis terhadap ketercapaian standar mutu pada unit-unit pendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan AMI Unit Non Akademik bertujuan untuk menilai tingkat kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan standar yang telah ditetapkan, mengidentifikasi ketidaksesuaian (non-conformity), peluang perbaikan (opportunities for improvement), serta memberikan rekomendasi peningkatan mutu sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pimpinan universitas.
Audit dilaksanakan terhadap seluruh unit non akademik yang meliputi unit tata kelola, administrasi umum, keuangan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, perpustakaan, laboratorium, sistem informasi, kemahasiswaan, kerja sama, penjaminan mutu, serta unit layanan lainnya sesuai dengan ruang lingkup audit yang telah ditetapkan. Seluruh proses audit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar tambahan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, kebijakan internal universitas, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan AMI, Pusat Penjaminan Mutu (PPM) bertindak sebagai koordinator pelaksanaan audit di tingkat universitas. PPM bertanggung jawab dalam menyusun program audit tahunan, mengembangkan instrumen audit, menetapkan auditor internal, melaksanakan monitoring pelaksanaan audit, melakukan validasi hasil audit, serta menyampaikan laporan hasil Audit Mutu Internal kepada pimpinan universitas sebagai dasar pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
Pelaksanaan audit dilakukan secara objektif, independen, sistematis, dan berbasis bukti (evidence-based audit) melalui tahapan perencanaan audit, audit dokumen, audit lapangan, penyusunan temuan audit, klarifikasi bersama auditee, penyampaian laporan hasil audit, serta pemantauan tindak lanjut atas Permintaan Tindakan Koreksi (PTK). Setiap temuan audit diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesesuaian terhadap standar, sehingga menghasilkan rekomendasi yang terukur dan dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing unit.
Sebagai bagian dari implementasi SPMI, hasil Audit Mutu Internal Unit Non Akademik dimanfaatkan sebagai dasar dalam penyusunan program peningkatan mutu, penyempurnaan tata kelola organisasi, penguatan pelayanan administrasi, optimalisasi pengelolaan sumber daya, serta peningkatan efektivitas sistem pendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi. Seluruh rekomendasi hasil audit selanjutnya dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan diintegrasikan ke dalam rencana kerja serta program peningkatan mutu pada tahun berikutnya.
